JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

152 kali
97 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Presiden

Judul Peraturan

:

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

30

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Keputusan Presiden

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan