Tipe Dokumen
Instruksi Presiden
Judul Peraturan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/konsinyering Kementerian/lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
2
Tahun Peraturan
2015
Jenis Peraturan
Instruksi Presiden
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag