JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru 1111 Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua Miliar Rupiah)

257 kali
97 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru 1111 Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua Miliar Rupiah)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

193

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan