JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2698 Tahun 2016 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Umum Kelas D Kramat Jati Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kramat Jati Yang Terletak diJalan Raya Inpres Nomor 48 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur

161 kali
48 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2698 Tahun 2016 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Umum Kelas D Kramat Jati Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kramat Jati Yang Terletak diJalan Raya Inpres Nomor 48 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2698

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan