JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2805 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan untuk Penempatan Ruang/rumah Anjungan Tunai Mandiri dan Mesin Electronic Data Capture Yang Terletak di82 (delapan Puluh Dua) Kelurahan untuk Tahap 11 (kedua) dan 105 (seratus Lima) Kelurahan untuk Tahap Iii (ketiga) di5 (lima) Wilayah Kota Administrasi kepada Pt Bank Dki

298 kali
188 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2805 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan untuk Penempatan Ruang/rumah Anjungan Tunai Mandiri dan Mesin Electronic Data Capture Yang Terletak di82 (delapan Puluh Dua) Kelurahan untuk Tahap 11 (kedua) dan 105 (seratus Lima) Kelurahan untuk Tahap Iii (ketiga) di5 (lima) Wilayah Kota Administrasi kepada Pt Bank Dki

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2805

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan