Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2805 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan untuk Penempatan Ruang/rumah Anjungan Tunai Mandiri dan Mesin Electronic Data Capture Yang Terletak di82 (delapan Puluh Dua) Kelurahan untuk Tahap 11 (kedua) dan 105 (seratus Lima) Kelurahan untuk Tahap Iii (ketiga) di5 (lima) Wilayah Kota Administrasi kepada Pt Bank Dki
Keputusan Gubernur Nomor 2805 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan untuk Penempatan Ruang/rumah Anjungan Tunai Mandiri dan Mesin Electronic Data Capture Yang Terletak di82 (delapan Puluh Dua) Kelurahan untuk Tahap 11 (kedua) dan 105 (seratus Lima) Kelurahan untuk Tahap Iii (ketiga) di5 (lima) Wilayah Kota Administrasi kepada Pt Bank Dki