Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2010 tentang Penggunaan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Perawatan Gedung, Jalan, Jembatan, Taman, Saluran dan Lain-lain Serta Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang Milik/ Dikuasai Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2010 tentang Penggunaan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Perawatan Gedung, Jalan, Jembatan, Taman, Saluran dan Lain-lain Serta Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang Milik/ Dikuasai Pemerintah Daerah