JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2010 tentang Penggunaan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Perawatan Gedung, Jalan, Jembatan, Taman, Saluran dan Lain-lain Serta Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang Milik/ Dikuasai Pemerintah Daerah

451 kali
102 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2010 tentang Penggunaan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Perawatan Gedung, Jalan, Jembatan, Taman, Saluran dan Lain-lain Serta Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang Milik/ Dikuasai Pemerintah Daerah

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

107

Tahun Peraturan

:

2010

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan