JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif

1020 kali
1271 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

90

Tahun Peraturan

:

2010

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

07 April 2010

Tanggal Pengundangan

:

10 Mei 2010

Sumber

:

  Tahun 2010

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Keputusan Gubernur Nomor 529 Tahun 1997 (dalam proses integrasi)

Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan