Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperatoin Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea( Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperatoin Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea( Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)