Tipe Dokumen
Peraturan Presiden
Judul Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
55
Tahun Peraturan
2010
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag