Tipe Dokumen
Peraturan Presiden
Judul Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan,teknik Jalan dan Jembatan,teknik Tata Bangunan dan Perumahan,dan Teknik Penyehatan Lingkungan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
64
Tahun Peraturan
2010
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag