JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

1172 kali
424 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

93

Tahun Peraturan

:

2012

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

03 Agustus 2012

Tanggal Pengundangan

:

10 Agustus 2012

Sumber

:

  Tahun 2012

Subjek

:

PENCATATAN SIPIL

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2005 (dalam proses integrasi)

Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan