Tipe Dokumen
Peraturan Presiden
Judul Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yangmenduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
52
Tahun Peraturan
2012
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis
PERPRES
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag