JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak

847 kali
2396 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

201

Tahun Peraturan

:

2012

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

18 Desember 2012

Tanggal Pengundangan

:

19 Desember 2012

Sumber

:

  Tahun 2012

Subjek

:

PAJAK BUMI BANGUNAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan