JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar

1277 kali
398 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

27

Tahun Peraturan

:

2013

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

09 April 2013

Tanggal Pengundangan

:

10 April 2013

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta   Tahun 2013   Nomor 65005

Subjek

:

PENDIDIKAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan