Tipe Dokumen
Peraturan Presiden
Judul Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
97
Tahun Peraturan
2012
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis
PERPRES
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag