JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (asean) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (memorandum Saling Pengertian Antar Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (asean) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)

238 kali
87 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Presiden

Judul Peraturan

:

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (asean) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (memorandum Saling Pengertian Antar Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (asean) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

29

Tahun Peraturan

:

2013

Jenis Peraturan

:

Peraturan Presiden

Singkatan Jenis

:

PERPRES

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan