JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Spesific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China ( Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik diBawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

230 kali
104 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Presiden

Judul Peraturan

:

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Spesific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China ( Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik diBawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

30

Tahun Peraturan

:

2013

Jenis Peraturan

:

Peraturan Presiden

Singkatan Jenis

:

PERPRES

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan