JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima diBidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean diBidang Jasa)

144 kali
77 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Presiden

Judul Peraturan

:

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima diBidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean diBidang Jasa)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

47

Tahun Peraturan

:

2013

Jenis Peraturan

:

Peraturan Presiden

Singkatan Jenis

:

PERPRES

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan