Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima diBidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean diBidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima diBidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean diBidang Jasa)