Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U Badan
:
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
:
11
Tahun Peraturan
:
2013
Jenis Peraturan
:
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:
17 Desember 2013
Sumber
:
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor 107
Subjek
:
Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta