JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 505 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan diJalan Raya Ceger Nomor 56 Rt 010/002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Koperasi Serba Usaha Ceger Jaya

244 kali
128 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 505 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan diJalan Raya Ceger Nomor 56 Rt 010/002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Koperasi Serba Usaha Ceger Jaya

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

505

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan