Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 6.177 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Bangunan Seluas + 4.623 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 6.177 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Bangunan Seluas + 4.623 M2 (lebih Kurang Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta