Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
T.E.U Badan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor Peraturan
10
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2013
Tanggal Pengundangan
19 November 2013
Sumber
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor 202
Subjek
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Bidang Hukum
Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Pemrakarsa
Penandatangan
GUBERNUR DKI JAKARTA
Bahasa
Indonesia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Keputusan Gubernur Nomor 570 Tahun 2021