JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan Oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat

236 kali
70 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan Oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

90

Tahun Peraturan

:

2023

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

08 Februari 2023

Tanggal Pengundangan

:

08 Februari 2023

Sumber

:

Subjek

:

PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan