JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan Oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat

395 kali
118 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan Oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

90

Tahun Peraturan

:

2023

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

08 Februari 2023

Tanggal Pengundangan

:

08 Februari 2023

Sumber

:

Subjek

:

PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan