JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawainegeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural

1211 kali
349 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawainegeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

71

Tahun Peraturan

:

2011

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

22 Juli 2011

Tanggal Pengundangan

:

12 Agustus 2011

Sumber

:

BD Nomor 76 Tahun 2011   Tahun 2011

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2011 (dalam proses integrasi)

Dicabut dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024

Dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2012

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan