JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan diDaerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan diDaerah Khusus Ibukota Jakarta

347 kali
200 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan / Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan diDaerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan diDaerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

4

Tahun Peraturan

:

2005

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

10 Maret 2005

Tanggal Pengundangan

:

13 April 2005

Sumber

:

LD Tahun 2005 No. 6

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan

Full Text Dokumen Peraturan : 2005PERDA0031004.pdf Lampiran Naskah Akademis : -
Lampiran Terkait : -