Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya