Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 689 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rumah Susun dan Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
689
Tahun Peraturan
2023
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2023
Sumber
BIRO KEPALA DAERAH
Subjek
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag