JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 689 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rumah Susun dan Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rumah Susun

334 kali
96 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 689 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rumah Susun dan Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rumah Susun

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

689

Tahun Peraturan

:

2023

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 Oktober 2023

Tanggal Pengundangan

:

12 Oktober 2023

Sumber

:

BIRO KEPALA DAERAH

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan