JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memiliki Masa Kerja 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua Puluh) Tahun, dan 30 (tiga Puluh) Tahun Sebanyak 1.080 (seribu Delapan Puluh) Orang

298 kali
79 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memiliki Masa Kerja 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua Puluh) Tahun, dan 30 (tiga Puluh) Tahun Sebanyak 1.080 (seribu Delapan Puluh) Orang

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

02 Januari 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

2024

Subjek

:

PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENGHARGAAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan