Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memiliki Masa Kerja 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua Puluh) Tahun, dan 30 (tiga Puluh) Tahun Sebanyak 1.080 (seribu Delapan Puluh) Orang
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
2
Tahun Peraturan
2024
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
2024
Subjek
PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENGHARGAAN
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag