JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 705 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Seluas + 51.815 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 6.327 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

200 kali
81 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 705 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Seluas + 51.815 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas + 6.327 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

705

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan