Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
17
Tahun Peraturan
2024
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta 2024 (62008) Tahun 2024
Subjek
PBB-P2 - PERSENTASE NJOP
Bidang Hukum
Hukum Ekonomi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Tersedia 2024absPERGUB003117.pdf
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag