JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

3003 kali
489 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

17

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

30 Mei 2024

Tanggal Pengundangan

:

30 Mei 2024

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024 (62008) Tahun Nomor   Tahun 2024

Subjek

:

PBB-P2 - PERSENTASE NJOP - - -

Bidang Hukum

:

Hukum Ekonomi

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag