JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 207 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan pada Gedung Nyi Ageng Serang Lantai 1 (satu) Seluas 356 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Yang Terletak diJalan H. Rasuna Said Kav. 22, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

289 kali
89 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 207 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan pada Gedung Nyi Ageng Serang Lantai 1 (satu) Seluas 356 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Yang Terletak diJalan H. Rasuna Said Kav. 22, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

207

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

26 Maret 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024

Subjek

:

BMD

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan