JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diJalan Raya Cakung Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

329 kali
63 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diJalan Raya Cakung Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

251

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

02 April 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024

Subjek

:

BARANG MILIK DAERAH - PINJAM PAKAI

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan