JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

279 kali
65 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

29

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

09 September 2024

Tanggal Pengundangan

:

11 September 2024

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024 (62011)

Subjek

:

REKLAME DIKECUALIKAN - - - -

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan