Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
41
Tahun Peraturan
2024
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta 2024 (72019)
Subjek
PAJAK DAERAH - INSENTIF
Bidang Hukum
Hukum Ekonomi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 (Klik disini)
Tag