JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 835 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024

548 kali
130 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 835 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

835

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 Desember 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024   Tahun 2024

Subjek

:

PENGGUNAAN TEMPAT USAHA - RETRIBUSI - SANKSI ADMINISTRATIF - SANKSI ADMINISTRATIF

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan