JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2024 tentang Tim Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan diKawasan Terminal Blok M, Jalan Palatehan Nomor 5, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan`

337 kali
88 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2024 tentang Tim Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan diKawasan Terminal Blok M, Jalan Palatehan Nomor 5, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan`

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

846

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

19 Desember 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024   Tahun 2024

Subjek

:

BARANG MILIK DAERAH - PEMANFAATAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan