JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Biaya Kompensasi Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 23 M2 (dua Puluh Tiga Meter Persegi) diJalan Sinabung I Nomor 1 Rt 002 Rw 05 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan

352 kali
93 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Biaya Kompensasi Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 23 M2 (dua Puluh Tiga Meter Persegi) diJalan Sinabung I Nomor 1 Rt 002 Rw 05 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

3

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

03 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

TANAH BRANDGANG - PEMANFAATAN - BIAYA KOMPENSASI - BIAYA KOMPENSASI

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan