Tipe Dokumen
Keputusan Gubernur
Judul Peraturan
Keputusan Gubernur Nomor 54 Tahun 2025 tentang Biaya Kompensasi Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 24 M2 (dua Puluh Empat Meter Persegi) diJalan Tebah Iii No. 25 dan 25a Rt 015 Rw 03 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
54
Tahun Peraturan
2025
Jenis Peraturan
Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis
KEPGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta 2025 Tahun 2025
Subjek
TANAH BRANDGANG - PEMANFAATAN - BIAYA KOMPENSASI - BIAYA KOMPENSASI
Bidang Hukum
Hukum Tata Ruang
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Tag
Keterangan Dokumen