JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 54 Tahun 2025 tentang Biaya Kompensasi Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 24 M2 (dua Puluh Empat Meter Persegi) diJalan Tebah Iii No. 25 dan 25a Rt 015 Rw 03 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan

180 kali
69 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 54 Tahun 2025 tentang Biaya Kompensasi Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 24 M2 (dua Puluh Empat Meter Persegi) diJalan Tebah Iii No. 25 dan 25a Rt 015 Rw 03 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

54

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

TANAH BRANDGANG - PEMANFAATAN - BIAYA KOMPENSASI - BIAYA KOMPENSASI

Bidang Hukum

:

Hukum Tata Ruang

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan