JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak

544 kali
83 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

22

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

11 Agustus 2025

Tanggal Pengundangan

:

14 Agustus 2025

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025 (62009)   Tahun 2025   Nomor 62009

Subjek

:

PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 - PENCABUTAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan