Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 31.486 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 15.722 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 31.486 M2 (lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas + 15.722 M2 (lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta