Dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang merupakan implementasi dari Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta beserta perubahannya, ketentuan tersebut berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.