JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 772 Tahun 2025 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

199 kali
49 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 772 Tahun 2025 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

772

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

03 September 2025

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

APARATUR SIPIL NEGARA - KINERJA PEGAWAI

Bidang Hukum

:

Hukum Kepegawaian

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

:

Keterangan Dokumen

:

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana ditetapkan dalam huruf B angka 4 Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 512 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan