JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

255 kali
56 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

18

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

01 Juli 2025

Tanggal Pengundangan

:

02 Juli 2025

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025 (71005)   Tahun 2025   Nomor 71005

Subjek

:

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - AMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan