JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

199 kali
42 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

51

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Desember 2025

Tanggal Pengundangan

:

31 Desember 2025

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025 (13005)   Tahun 2025   Nomor 13005

Subjek

:

LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN - PENGELOLAAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan