Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
7
Tahun Peraturan
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta 2025 (402) Tahun 2025 Nomor 402
Subjek
ROKOK - KAWASAN
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 (Klik disini)
Tag
Keterangan Dokumen
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.