JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

791 kali
118 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

7

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Desember 2025

Tanggal Pengundangan

:

31 Desember 2025

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025 (402)   Tahun 2025   Nomor 402

Subjek

:

ROKOK - KAWASAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan

Full Text Dokumen Peraturan : 2025PERDA00317.pdf Lampiran Naskah Akademis : -
Lampiran Terkait : -