JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40/se Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Masa Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2026

225 kali
34 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Surat Edaran Sekretaris Daerah

Judul Peraturan

:

Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40/se Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Masa Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2026

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

40/SE

Tahun Peraturan

:

2025

Jenis Peraturan

:

Surat Edaran Sekretaris Daerah

Singkatan Jenis

:

SE SEKDA

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

23 Desember 2026

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2025   Tahun 2025

Subjek

:

APARATUR SIPIL NEGARA - NATAL - TAHUN BARU - TAHUN BARU

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan