JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 106 Tahun 2026 tentang Satuan Biaya Pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan dan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan pada Pos Pelayanan Terpadu dan Pusat Kesehatan Masyarakat

72 kali
7 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 106 Tahun 2026 tentang Satuan Biaya Pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan dan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan pada Pos Pelayanan Terpadu dan Pusat Kesehatan Masyarakat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

106

Tahun Peraturan

:

2026

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

30 Januari 2026

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2026   Tahun 2026

Subjek

:

PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN - BIAYA - POS PELAYANAN TERPADU - POS PELAYANAN TERPADU - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Keputusan Gubernur Nomor 1337 Tahun 2016 (dalam proses integrasi)

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan