JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 168 Tahun 2026 tentang Besaran Upah Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026

42 kali
8 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 168 Tahun 2026 tentang Besaran Upah Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

168

Tahun Peraturan

:

2026

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 Februari 2026

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2026   Tahun 2026

Subjek

:

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU - UPAH

Bidang Hukum

:

Hukum Kepegawaian

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :

Tag

Keterangan Dokumen

:

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 198 Tahun 2025 tentang Besaran Upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan